Sidang perkara penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari kemarin (13/2/17), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantara saksi ahli yang menjadi perbincangan hangat pada sidang kemarin adalah saksi ahli agama yang dihadirkan JPU.
Muhamad Amin Suma, adalah saksi ahli agama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk dimintai keterangan tentang perkara kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dari segi agama. Dalam sidangnya saksi ahli agama ini akan diberi beberapa pertanyaan terkait dengan perkara kasus penodaan agama ini.
Ada permasalahan yang begitu ramai dan hangat dibicarakan oleh netizen terkait keterangan saksi ahli Muhamad Amin Suma, selaku saksi ahli agama yang memberikan keterangan pada sidang kasus penodaan agama kemarin, yang membingungkan para hakim-hakim yang telah memimpin sidang di gedung auditorium pertanian tersebut.
Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh hakim adalah sebagai berikut: "Saya ingin bertanya, misalnya, ada seseorang yang berpesan untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dengan mengutip ayat Al Quran. Nah, apakah orang tersebut disebut menyampaikan kebenaran?" tanya hakim.
"Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia," jawab Amin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. Amin lantas menerangkan, orang tersebut belum bisa dianggap telah menyampaikan kebenaran. Sebab, orang itu belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram.
"Orang yang memahami itu harus mengerti tafsir Al Quran," tukas Amin. Penjelasan Amin bahwa orang yang mengutip Al Quran untuk melarang konsumsi miras belum tentu menyampaikan kebenaran, membuat hakim kebingungan.
"Tapi apakah dilarang? Kalau misalnya, di lingkungan sendiri, kita bicara seperti begitu, apa dilarang? Kan yang disampaikan berdasarkan yang dia baca dari Al Quran, masak tidak boleh?" cecar hakim.
"Boleh, Pak Hakim, walaupun terjemahan tidak bisa (disampaikan), Pak," jawab Amin lagi. Selanjutnya, hakim mengajukan tentang boleh atau tidaknya orang non-Islam menjelaskan arti suatu surat Al Quran secara benar kepada khalayak.
"Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim menyampaikan terjemahan Al Quran tanpa salah sedikit pun, untuk memilih warga muslim? " tanya hakim.
Amin tak secara pasti menjawab pertanyaan tersebut. Ia justru balik bertanya kepada hakim melalui kalimat perumpamaan.
"Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat fisiknya diejek oleh temannya, karena sesuai pada tempatnya. Tapi kalau saya mengejek seperti itu di luar dunia lawak, terusik tidak
dia?" kata Amin.
Inilah salah satu pertanyaan dari hakim dan jawaban dari saksi ahli agama yang dikutip dari situs Suara.com. Dalam sidangnya nampak sekali bahwa hakim sendiri begitu kebingungan ketika mendengarkan keterangan dari para saksi ahli agama dari MUI, tersebut. (Arif Purwanto)