Penyidik dari Direktorat Reserse Polda Metro Jaya belum telah mendapati sebuah paket yang berisi sandal. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata di balik sendal di dalam paket yang dikirim dari Guangzhou, Tiongkok, berisi sabu.
Ilustrasi Paket
Namun pihak penyidik terus melakukan penyidikan dan menelusuri alamat tujuan yang tertera dalam paket tersebut.
Alamat yang dimaksud sendiri adalah alamat Jalan Cengkir Raya CL Nomor 8 kamar C, RT 12, RW 7, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Jumat (21/4), pihak kepolisian mengikuti mobil dan hingga akhirnya berhenti di alamat yang dimaksud yang merupakan tempat indekos.
Indekos tersebut disewa oleh seorang perempuan bernama Yani, yang sekaligus penerima paket yang berisi sabu tersebut.
Setelah polisi melakukan penggerebekan, Yani mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh suaminya yang berinisial DHO, warga negara asal nigeria.
Dan Yani sendiri menujukan tempat DHO di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia lantai 25 unit NM. Namun, ketika pihak kepolisian mendatangi apartemen tersangka DHO tidak berada di lokasi.
Setelah pihak kepolisian berhasil bertemu dengan tersangka polisi langsung menembak mati karena berusaha melawan ketika ditangkap.
DHO tewas ketika hendak dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak bisa diselamatkan lagi akibat peluru yang bersarang di tubuhnya.
Sedang Yani ditangkap dan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati. (Arif Purwanto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional