Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum belumlah dilakukan secara serius.
Ilustrasi
Dalam hal ini Din mengkritik bahwa tuntutan yang dilimpahkan ke Ahok sebagai pelaku kasus penistaan agama masih belum bisa memuaskan para masa aksi.
Jaksa Penuntut Umum sendiri telah menuntut Ahok dengan pasal 156a, tetapi karena tidak ada niatan untuk menistakan agama yang disampaikan ke dalam nota pembelaan Ahok, akhirnya Jaksa penuntut umum mengambil alternatif mengenakan Ahok dengan pasal 156 dengan hukuman satu tahun penjara.
Adapun tanggapan lain mengatakan ada yang melindungi ahok, dalam sidang ini sehingga Ahok bisa terbebas dari tuntutan yang diajukan kepadanya.
Sedangkan menurut Din Syamsudin sendiri bila memang Ahok dibebaskan maka perpecahan akan kembali terjadi. Demonstrasi besar-besaran yang akan membuat perpecahan dimana-mana akan terulang kembali.
Pihak MUI, NU, dan Muhammadiyah, menurut Din Syamsudin tidak bisa mencegah dan tidak bisa menghalangi.
Dan bahkan kepolisian sekaligus akan sangat kewalahan menghadapi kemungkinan demonstrasi yang akan terjadi. (Arif Purwanto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional