Bergejolak-nya hubungan antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia ini yang berkaitan dengan status sementara yang diberikan kepada Freeport, masih terus berlanjut.
Sebelumnya sudah ada kesepakatan tentang akan dibangunnya sebuah pengelolaan dan pemurnian mineral dengan pembangunan smelter. Meski sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak namun pihak Freeport sendiri belum menunjukan sikap kesepakatan tersebut.
Karena hingga hari ini sendiri upaya untuk pembangunan smelter belum juga mulai dilakukan. Selain dari pada itu sebelumnya sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28/2017, PT Freeport harus membangun smelter yang berfungsi sebagai sebuah pengelolaan mineral dan juga pemurnian mineral.
Namun hingga kini upaya tersebut belum dilakukan sama sekali oleh pihak PT Freeport dan nampak sekali bila pihak PT Freeport belum menunjukan itikad baiknya untuk membangun smelter.
Yang mengkhawatirkan lagi, saat ini sendiri banyak sekali yang menggugat PP 1/2017, tentang perubahan status kontrak PT Freeport dari KK menjadi IUPK.
Muncul kekhawatiran tentang akan adanya desakan yang sangat kuat hingga menghalangi dan juga menghancurkan niat dari pada pemerintah untuk membuat Indonesia berdaulat.
Karena memang dengan merubah status IUPK kepada PT Freeport tentulah menjadikan Indonesia lebih berdaulat, setelah sebelumnya status kontrak KK sangat merugikan bangsa Indonesia.
Dengan banyaknya pihak yang menggugat PP 1/2017 tentulah menjadikan pemerintah harus menghadapi masalah yang besar karena jumlah penggugat lebih banyak.
Dengan demikian upaya untuk mengembalikan kedaulatan Indonesia dengan mengaplikasikan status IUPK kepada PT. Freeport haruslah di lakukan bersama-sama, dan jangan biarkan pemerintah menteri ESDM, yang menyelesaikan masalah ini sendirian. (Arif Purwanto)
Tag :
Nasional