Menyiarkan berita secara brutal dan tidak bertanggung jawab dapat diancam dengan hukum pidana maupun perdata di Indonesia. Masyarakat harus sadar akan pentingnya informasi yang berguna dan tidak bermanfaat untuk di konsumsi.
Maraknya berita berita bohong dan mengerikan di media media elektronik maupun media media lain dapat mengakibatkan situasi psikis yang fatal.
Seperti yang disayangkan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia yang menyayangkan platform facebook yang membiarkan adanya konten live atau siaran langsung adegan bunuh diri yang dilakukan seorang pria.
Dan yang sangat disayangkan hingga pagi ini konten berisi pesan pesan verbal dan adegan bunuh diri itu juga masih tayang dan bisa diakses, di youtube kendati sudah ada laporan keberatan.
Tayangan ini menurut IJTI sangat mencederai nilai nilai kemanusiaan. Seperti yang dikatakan oleh ketua umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Saptu 18 maret 2017.
Menurutnya tidak seharusnya pesan pesan dan berita ini dapat diakses dan ditayangkan di media media sosial itu karena sangat mengerikan dan dapat ditiru.
Kebijakan regulasi mengenai konten konten ini masih sangat lemah dari sisi pengawasan dan pembredelan dari media media yang menayangkan. Jika dibiarkan terus menerus dan tanpa kendali yang baik dari regulasi pemerintah maka hall ini akan sangat berdampak luas bagi perkembangan psikologi masyarakat luas.
Pemerintah perlu mendorong terhadap penerapan kebijakan yang tegas dan benar supaya tidak terulang kembali di kemudian hari.
Kita perlu mendukung sepenuhnya pembuatan undang undang informasi yang baik dan mendidik masyarakat agar kedepan media media kita sehat. Jangan sampai karena unsur bisnis membuat orang jadi terkecoh akan informasi yang didapatkan melalui media apapun. (Gunarto)