Siapa yang tidak kenal dengan PT Freeport Indonesia. Perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia bahkan termasuk perusahaan pertambangan terbesar dunia. PT Freeport Indonesia akhir akhir ini sedang bersitegang dengan pemerintah republik Indonesia, dari mulai izin ekspor konsentrat sampai masalah pembangunan selter di lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia.
Pihak pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan pihak Freeport terkait masalah masalah di dalam pengelolaan maupun dalam pemasaran hasil tambangnya. Yang terbaru adalah perseteruan pihak Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia dalam hal izin usaha yang berubah dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Hal ini menimbulkan ketegangan dari pihak Freeport dengan pihak pemerintah Indonesia. Pasalnya jika hal itu digulirkan maka Freeport berkewajiban melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia yang kemudian akan dibeli oleh pemerintah Indonesia.
Pihak pemerintah yang diwakili Kementrian Polhukam mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral itu sudah benar, terhadap rencana divestasi 51 persen saham Freeport.
Pihak Kementrian yang diwakili oleh Luhut B. Panjaitan mengatakan bahwa seharusnya memang hal itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
Pihak Kementrian yang diwakili oleh Luhut B. Panjaitan mengatakan bahwa seharusnya memang hal itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
Menurut Luhut itu sudah benar apa yang dilakukan oleh pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral pasalnya kan seharusnya proses divestasi saham itu dilakukan pada tahun 2009. Tetapi baru sekarang mencoba dilakukan, demikian seperti yang dikatakan Luhut pada rapat terbatas di istana merdeka (16/2) seperti yang diberitakan republika.com
Pihak freeport seharusnya tidak boleh menolak tentang divestasi saham itu karena pemerintah mau membeli saham Freeport itu. Perusahaan asal amerika itu tidak boleh menolak karena ini juga akan dilakukan kepada perusahaan perusahaan asing lainnya.
Menurut Luhut semua perusahaan asing yang ada di Indonesia juga seharusnya jangan menolak tentang rencana pemerintah itu. Karena itu sudah ada aturan yang baku dari pemerintah Indonesia dan semua perusahaan asing yang ada di Indonesia seharusnya juga taat aturan pemerintah itu.
Seperti yang kita tau bersama Freeport berkali kali menolak aturan pemerintah soal aturan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pihak pemerintah Indonesia. Kita sebagai warga Negara Indonesia tentu berharap pemerintah Indonesia mampu bersinergi dan berunding dan menghasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan dengan perusahaan asing asal Amerika tersebut.
Jangan sampai kepentingan Negara diabaikan demi kepentingan perusahaan asing. Tetapi tidak berarti banyak untuk warga Negara seluruhnya. Tambang Freeport mampu memberikan kesejahteraan bagi warga asing. Seharusnya pun demikian untuk warga negara Indonesia. (Gunarto)