Pembaca yang budiman tentu sudah banyak mengetahui tentang kelompok atau organisasi gerakan fajar nusantara atau gafatar. Berbagai media telah banyak memberitakan tentang kesesatan kelompok gafatar sebagai organisasi illegal yang berkedok agama dan ingin mendirikan agama.
Pemerintah melalui majlis ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok atau organisasi gerakan fajar nusantara atau gafatar ini. Seperti yang kita ketahui bersama melalui siaran berbagai media bahwa kelompok ini akan melakukan makar terhadap pemerintah republik Indonesia.
Publik tentu terkejut. Karnea seperti yang telah kita tau bersama bahwa pemimpin tertinggi dari kelompok ini dulu juga sudah pernah melakukan tindak pidana makar dan penistaan agama. Kelompok dan organisasi masyarakat pun banyak bereaksi terhadap kemunculan gerakan fajar nusantara ini.
Banyak pihak berpendapat bahwa kelompok ini benar benar sesat karena mereka berniat akan menggabungkan semua agama kedalam sebuah kelompok organisasi masyarakat yang berkedok organisasi agama tetapi dalam prakteknya mereka juga membuat kedok kedok yang cukup menyita perhatian masyarakat.
Kelompok gafatar menganggap bahwa semua agama itu baik dan mereka juga berpendapat dari seluruh kebaikan inilah mereka bermaksud menggabungkan semua agama, dari agama islam, Kristen dan agama agama lainya. Mereka menganggap bahwa sudah saatnya semua agama bersatu untuk membangun Indonesia.
Organisasi atau kelompok gafatar diketahui telah menjalankan ajarannya sudah sejak zaman pemerintahan SBY. Mereka seolah berdalih telah mendapatkan legitimasi untuk menjalankan roda organisasinya. Kelompok ini secara nasional telah merekrut kader dari berbagai penjuru Indonesia. Organisasi ini melakukan ajarannya secara tersentral didaerah Kalimantan barat.
System organisasi mereka adalah organisasi masyarakat berdalih pengembangan pertanian sebagai basis ekonominya. Tetapi alhamdulilah pemerintah segera tanggap dan cepat melakukan tindakan pemulangan anggota anggota gafatar ke daerahnya masing masing.
Dan pada akhirnya pemerintah berhasil menangkap dan mengadili para pemimpin organisasi gafatar secara cepat. Hal ini terbukti dari disidangkanya tiga pemimpin gafatar yaitu mahful muis, ahmad musadek, dan andry cahya. Masing masing dijatuhi hukuman penjara selama 12 dan 10 tahun penjara oleh pengadilan negri Jakarta timur pada 16 februari yang lalu. Seperti yang diwartakan oleh metronews.com (Gunarto)