Setya Novanto Pasrah Dengan Proses Hukum dan Tidak Jadi Menyampaikan Nota Protes

Ketua DPR RI Setya Novanto tidak jadi mengajukan nota ketidaksapahaman atau pun nota protes tentang status cekal dan cegah yang diberikan oleh pihak KPK.

Setya Novanto/Istimewa

Surat cegah dan cekal Novanto sendiri dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan adanya status cekal sendiri Setya Novanto mengaku pasrah dan harus mengikuti proses hukum.

Karena hanya dengan pasrah serta mengikuti proses hukum yang akan berjalan, maka permasalahan ini akan bisa cepat selesai.

Lain halnya bila memang terjadi ketidak sepahaman antara dirinya dan lembaga yang bersangkutan maka yang ada masalah ini tidak akan bisa selesai.

Pembatalan penyampaian nota ketidaksepahaman sebagai bentuk protes juga dikatakan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

Karena menurut Bambang sendiri nota tersebut dibuat berdasarkan rapat yang diadakan oleh anggota DPR. Karena ketidak sepahaman dengan status cekal dan juga cegak Setya Novanto pergi ke luar negeri.

Setya Novanto sendiri dicegah dan dicekal untuk ke luar negeri karena statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Arif Purwanto)

Tag : Nasional
Back To Top