Setelah kisruh yang begitu panjang tentang masalah status kontrak yang dipegang oleh PT Freeport, pemerintah memberikan izin kepada PT Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat. Izin ekspor konsentrat dari pemerintah itu sendiri mempunyai batasan 10 Februari sampai 10 Oktober.
Di tengah memanasnya hiruk-pikuk pemerintah dengan PT Freeport tentang status kontrak PT Freeport, pemerintah memberikan status kontrak sementara berupa IUPK.
Hal tersebut bersamaan dengan izin pemerintah tentang masa waktu ekspor konsentrat yang dilakukan oleh PT Freeport.
Sedangkan pihak kementerian energi dan sumberdaya mineral juga mengatakan bahwa upaya untuk memberikan solusi untuk pemerintah dan PT Freeport juga terus dilakukan.
Dari sebuah solusi jangka pendek dan juga solusi untuk jangka panjang untuk memberikan titik temu permasalahan antara pemerintah dan juga PT Freeport.
Untuk jangka pendek sendiri pemerintah memberikan status IUPK sementara, sehingga dalam status IUPK sementara yang diterima oleh PT Freeport, badan hukum tersebut bisa melakukan ekspor konsentrat sampai batas waktu status tersebut habis.
Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah membuat sebuah kesepakatan tentang ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).
Dalam hal ini pemerintah juga masih menghormati status kontrak KK yang dimiliki oleh PT Freeport. Mengingat IUPK sendiri belum mempunyai undang-undang tertulis dan mengatur, dengan demikian pemerintah tetap menghormati status KK di status PT Freport IUPK yang sedang ditetapkan sementara ini. (Arif Purwanto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional