Dua perempuan yang berinisial SH (34) dan HN (51), adalah dua tersangka yang menjadi dalang dari penipuan calon pegawai negeri sipil.
Yang mana modus dari pelaku adalah dengan cara memberikan korban tawaran masuk menjadi anggota pegawai negeri sipil melalui jalur khusus.
Namun tersangka menerangkan untuk masuk ke CPNS harus membayar 200 juta, dan akhirnya korban menyepakati nya. Hingga akhirnya tersangka menerima uang pada 2014, dari 63 korban penipuan calon pegawai negeri sipil.
Hingga akhirnya sampai dengan sekarang modus pelaku baru diketahui setelah tidak ada kelanjutan dari pada keinginan korban masuk menjadi anggota pegawai negeri sipil sebagaimana yang telah ditawarkan oleh pelaku.
Akhirnya sang korban yang berinisial IVN (34), melaporkan ke pihak kepolisian Dumai, Pekan Baru, Riau.
Dan dari penyelidikan kepolisian terdapat 63 jumlah korban, namun yang bertahan hanya 20 orang karena yang lain mengundurkan diri.
Sedangkan untuk keuntungan keseluruhan dari penipuan yang dilakukan oleh pelaku adalah mencapai 8,3 milyar. Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara.(Arif Purwanto)
Tag :
Nasional,
Pendidikan