Harga gas yang sebelumnya menjadi keluhan di tengah masyarakat karena harganya yang sedikit mahal di pasaran, kini akhirnya bisa turun. Turunnya harga gas saat ini tentu disambut sangat baik oleh masyarakat yang memang sudah menantikan harga gas yang murah.
Sehingga untuk membeli gas guna kebutuhan masak di rumah para masyarakat tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam.
Turunnya harga gas sendiri dibenarkan oleh pihak instansi Badan Pengatur Kebijakan Hilir minyak dan gas (BPH Migas).
Yang mana adanya penurunan tersebut adalah karena kerja dari pihak instansi itu sendiri yang merubah harga minimum gas kepada masyarakat.
Bila dalam sebelumnya harga jatuh pada angka 10 meter kubik (M3) kini turun menjadi 4 meter kubik (43).
Turunnya harga gas sendiri karena adanya payung hukum yang menyertai revisi undang-undang 22 tahun 2011.
Yang mana di dalamnya pihak BPH migas sendiri merubah peraturan BPH Migas yang akhirnya memberikan penurunan harga dari gas kepada masyarakat.
Sehingga dengan adanya penurunan gas ini sangat memberikan kemudahan dan juga manfaat yang sangat besar untuk masyarakat.
Karena selain dari pada bisa mengirit adanya penurunan gas ditengah masyarakat kini siapa saja tentu bisa menjangkau harga yang sudah ditetapkan sekarang.
Karena harga yang sekarang jauh lebih bersahabat dengan rakyat dan sangat membantu segala kesulitan rakyat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (Arif Purwanto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional