Pemilihan Umum, Pengenalan Politik Kepada Kaum Muda Sebagai Pemilih Pemula

Hiruk pikuk pemilihan kepala daerah akhir akhir ini telah menjadi pemberitaan di berbagai media yang ada. Dari mulai media elektronik sampai media sosial dijadikan sebagai pembentuk opini publik dalam kaitannya dengan pemilihan umum.


Kurangnya sifat selektif dikalangan masyarakat dapat dijadikan sasaran empuk dalam kontestasi politik yang sangat kejam.

Media media sosial dan elektronik banyak memberitakan profil profil maupun kelakuan para elit politik yang tidak manusiawi dan mendidik.

Pemberitaan dijadikan media para elit politik untuk melenggangkan dirinya kepada bangku kekuasaan yang pada nyatanya belum berarti apa apa.

Pemilihan umum seharusnya bisa menjadi ajang pendidikan politik kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kaum muda sebagai pemilih pemula.

Pemilih pemula identik dengan masa mengambang yang jika dipengaruhi secara intensif bukan tidak mungkin akan mendatangkan kekuasaan yang lenggang.

Kaum muda yang identik dengan pubertas akan politik terkadang terkecoh dengan pemberitaan yang ada di media.

Kurang selektif dalam memilih informasi yang masuk dari berbagai media dapat membuat perasaan dan pemikiran akan politik cepat berubah. Pemberitaan mengenai Ahok misalnya, pada umumnya media memberitakan Ahok sebagai penista agama.

Jika pemberitaan itu dilakukan terus menerus maka kredibilitas dan elektabilitas Ahok juga akan menurun, itu akan dapat memenangkan lawan politiknya.

Jika terus dibiarkan maka akan mempengaruhi insting pemilih terutama pemilih pemula yang sangat rentan intervensi media. Perlu analisis politik yang jitu dalam memilih para kontestan yang akan bertarung dalam pemilihan umum pada umumnya. (Gunarto)

Untuk Hakim yang Netral dan Independen, RUU Jabatan Hakim Mulai Menghangat

Berita hangat datang dari Komisi Yudisial (KY), terkait dengan rancangan undang-undang rekrutmen hakim. Berita ini begitu hangat dibicarakan oleh netizen dan para ahli-ahli hukum tata negara, dan ahli-ahli lainnya yang juga turut berpartisipasi membahas tentang rancangan undang-undang jabatan hakim.


Dengan pengajuan rancangan undang-undang untuk jabatan hakim diharapkan hakim bisa benar-benar menjadi hakim yang netral dan menjaga independensi sebagai seorang hakim, sehingga bisa menjalankan jabatan dengan semaksimal mungkin. 

Selain itu RUU untuk jabatan hakim ini juga untuk lebih memaksimalkan pencarian hakim yang benar-benar independensi dan anti-korup, pasalnya di dalam rancangan undang-undang terkait dengan jabatan hakim juga dibicarakan batas umur menjadi seorang hakim dan karier.

Diantara yang termuat dalam rancangan undang-undang terkait dengan jabatan hakim adalah sistem rekrutmen, usia kerja, karier hakim, dan perlakuan hakim Ad Hoc. 

Tema itulah yang selanjutnya menjadi perbincangan hangat para netizen dan banyak netizen maupun tokoh yang juga berpendapat tentang tema rancangan undang-undang tersebut.

KemenkuHam Widodo Tjahjana mengatakan bahwa proses perekrutan hakim belum begitu efektif, dan berdasarkan banyak pihak mengatakan agar proses pereksurtan hakim atau KY lebih diefektifkan lagi, sehingga mampu melahirkan hakim yang benar-benar netral dan independesi.

Selain itu usia kerja dari pada hakim juga diberikan batas untuk masa kerja, untuk hakim pengadilan negeri batas masa jabatan hakim adalah 60 tahun. Untuk hakim pengadilan tinggi batas usia masa jabatan sebagai hakim adalah 63, dan untuk hakim pengadilan umum batas usia masa jabatannya adalah 65 tahun.

Untuk karier hakim sendiri bahwa diterangkan sebagai hakim haruslah memberikan karier yang benar-benar cemerlang dan mampu memnjadi hakim yang bisa memegang independensi sehingga tidak menurut dengan penguasa ataupun oknum-oknum tertentu yang dapat merusak independesi seorang hakim.

Dan yang terakhir adalah perlakuan hakim Ad Hoc, yang termuat dalam rancangan undang-undang bahwa haruslah diadakan peraturan yang membuat hakim tidak terdiskriminasi atau menghindarkan dari hal-hal yang bisa menurunkan derajat, harkat dan martabat seorang hakim. Seperti halnya yang telah banyak disampaikan oleh banyak kalangan. (Arif Purwanto)
Back To Top