Untuk Hakim yang Netral dan Independen, RUU Jabatan Hakim Mulai Menghangat

Berita hangat datang dari Komisi Yudisial (KY), terkait dengan rancangan undang-undang rekrutmen hakim. Berita ini begitu hangat dibicarakan oleh netizen dan para ahli-ahli hukum tata negara, dan ahli-ahli lainnya yang juga turut berpartisipasi membahas tentang rancangan undang-undang jabatan hakim.


Dengan pengajuan rancangan undang-undang untuk jabatan hakim diharapkan hakim bisa benar-benar menjadi hakim yang netral dan menjaga independensi sebagai seorang hakim, sehingga bisa menjalankan jabatan dengan semaksimal mungkin. 

Selain itu RUU untuk jabatan hakim ini juga untuk lebih memaksimalkan pencarian hakim yang benar-benar independensi dan anti-korup, pasalnya di dalam rancangan undang-undang terkait dengan jabatan hakim juga dibicarakan batas umur menjadi seorang hakim dan karier.

Diantara yang termuat dalam rancangan undang-undang terkait dengan jabatan hakim adalah sistem rekrutmen, usia kerja, karier hakim, dan perlakuan hakim Ad Hoc. 

Tema itulah yang selanjutnya menjadi perbincangan hangat para netizen dan banyak netizen maupun tokoh yang juga berpendapat tentang tema rancangan undang-undang tersebut.

KemenkuHam Widodo Tjahjana mengatakan bahwa proses perekrutan hakim belum begitu efektif, dan berdasarkan banyak pihak mengatakan agar proses pereksurtan hakim atau KY lebih diefektifkan lagi, sehingga mampu melahirkan hakim yang benar-benar netral dan independesi.

Selain itu usia kerja dari pada hakim juga diberikan batas untuk masa kerja, untuk hakim pengadilan negeri batas masa jabatan hakim adalah 60 tahun. Untuk hakim pengadilan tinggi batas usia masa jabatan sebagai hakim adalah 63, dan untuk hakim pengadilan umum batas usia masa jabatannya adalah 65 tahun.

Untuk karier hakim sendiri bahwa diterangkan sebagai hakim haruslah memberikan karier yang benar-benar cemerlang dan mampu memnjadi hakim yang bisa memegang independensi sehingga tidak menurut dengan penguasa ataupun oknum-oknum tertentu yang dapat merusak independesi seorang hakim.

Dan yang terakhir adalah perlakuan hakim Ad Hoc, yang termuat dalam rancangan undang-undang bahwa haruslah diadakan peraturan yang membuat hakim tidak terdiskriminasi atau menghindarkan dari hal-hal yang bisa menurunkan derajat, harkat dan martabat seorang hakim. Seperti halnya yang telah banyak disampaikan oleh banyak kalangan. (Arif Purwanto)

Back To Top