Pemerintah dan DPR saat ini sedang membicarakan tentang rencana revisi UU No. 16 tahun 2009, yaitu undang-undang tentang perpajakan. Hal ini menurut anggota DPRI komisi XI Muhamad Sumartji mengatakan bahwa adanya perubahan revisi tentang udang-undang perpajakan merupakan reformasi bagi perpajakan di Indonesia.
Ilustrasi/shutterstock
Yang mana adapun tax amnesti juga merupakan reformasi untuk perpajakan yang ada di Indonesia. Yang mana dengan adanya tax Amnesti ini sendiri bisa lebih meningkatkan pemungutan pajak kepada wajib pajak lebih efektif.
Sehingga tax amnesti sendiri membawa perubahan yang besar bagi perpajakan yang berjalan di Indonesia. Memang dalam upaya revisi undang-undang pajak ini sendiri tidak bisa dilakukan dengan cepat dan segera.
Mengingat pembahasan tentang revisi undang-undang KUP ini bersamaan dengan Undang-undang PPH, yaitu undang-undang No. 36 tahun 2008.
Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama karena pemerintah dan juga DPR harus mempelajari materinya terlebih dahulu.
Lebih jauh lagi pemerintah dan DPR juga harus mengkaji lebih dalam terlebih dahulu kedua undang-undang tersebut. Barulah upaya revisi yang digadang-gadang menjadi bentuk reformasi perpajakan Indonesia bisa dilaksanakan.
Bagaimanapun hasil revisi dari kedua undang-undang tersebut, undang-undang tersebut harus mempunyai kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada hak wajib pajak, dan juga memberikan kemudahan pembayaran kepada wajib pajak.
Sehingga sistem perpajakan di Indonesia sendiri ke depannya akan semakin lebih baik dari pada sebelumnya.
Karena selain dari pada memberikan kepastian hukum, undang-undang pajak juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Dengan demikian pemungutan pajak oleh pemerintah kepada wajib pajak bisa berjalan dengan optimal. (Arif Purwanto)