Komisi XI DPR RI Meminta Pertambahan Objek Cukai

Masih begitu sedikitnya objek cukai yang sudah ditetapkan oleh dirjen Bea dan Cukai, belum begitu maksimal pendapatan negara. Karena memang jumlah objek pajak yang ada saat ini masih begitu sedikit, sedangkan disisi lain ada barang-barang yang bisa dijadikan sebagai objek pajak guna penambah pendapatan negara.


Salah satu yang mengusulkan adanya penambahan objek Cukai adalah komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun, yang mengatakan bahwa ada baiknya jenis minuman berpemanis dan juga plastik juga dimasukkan sebagai objek cukai.

Karena dari plastik sendiri negara bisa mendapatkan pendapatan negara sebesar 1,6 milyar, sehingga sangat berpotensi menguntungkan.

Adapun saat ini menurut Muhamad Misbakhun objek yang dikenakan cukai hanya 3 jenis saja, yaitu hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Padahal dengan demikian plastik dan juga minuman berpemanis bisa dijadikan sebuah objek cukai yang sangat menguntungkan bagi negara.

Begitu juga dengan beberapa anggota DPR RI komisi XI, yang juga sepakat dengan adanya penambahan objek cukai, karena sangat menguntungkan bagi negara.

Karena di beberapa negara lain seperti Malaysia dan India juga telah menetapkan barang berjukai dengan jumlah yang cukup banyak.

Untuk Malaysia sendiri jumlah barang yang dikenakan Cukai berkisar 13 jenis barang, sedangkan untuk India 28 jenis barang.

Ini tentu membuktikan di beberapa negara penambahan objek cukai menjadi jawaban untuk menambah pendapatan negara. Sehingga pendapatan negara bisa bertambah dengan adanya sebuah penambahan objek cukai.

Sedangkan untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengungkapkan rasa setuju dengan apa yang disampaikan oleh komsi XI anggota DPR Ri, karena melihat potensi mendapatkan keuntungan besar untuk negara melalui penambahan objek.

Meski demikian pihaknya harus terus berkoordinasi dengan para anggota DPR komisi XI, untuk menindak lanjuti rencana penambahan objek cukai tersebut. (Arif Purwanto)

Back To Top