Dalam mengupayakan menjadikan BUMN menjadi sebuah perusahaan yang mampu bersaing secara luas khususnya tataran internasional maka dibentuk lah Holding.
Tujuannya adalah untuk memaksimalkan dari pada fungsi BUMN, sehingga BUMN bisa lebih mengembangkan sayapnya dan mampu bersaing dengan perusahaan asing.
Selain itu perlu adanya payung hukum yang benar-benar kuat untuk mewujudkan Holding tersebut, karena hanya dengan demikian upaya pembentukan dan fungsi Holding bisa benar-benar berhasil.
Selain dari pada itu dalam upaya membangun ekonomi yang berdikari untuk masyarakat dan juga demi kemakmuran masyarakat menjadi salah satu tujuan dari pada pembentukan Holding.
Sehingga untuk ke depannya, perusahaan-perusahaan di bawah naungan BUMN, bisa berjalan dengan keinginan pemerintah.
Selain itu adanya pembentukan Holding untuk perusahaan-perusahaan BUMN ini ditujukan untuk mempersiapkan persaingan pasar MEA.
Yang saat ini cukup memberikan dampak yang sangat mengkhawatirkan sangat besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Karena dengan adanya pasar MEA tersebut peluang untuk masyarakat Indonesia harus sedikit terbagi dengan tenaga maupun pengusaha asing.
Dengan peningkatan kualitas BUMN menjadi perusahaan yang bertaraf internasional maka ke depannya kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa direalisasikan. (Arif Purwanto)