Satuan petugas pengamanan perbatasan telah mengamankan 11 ekor babi yang telah dipotong-potong dan siap dipasarkan. Babi tersebut sendiri ditangkap di perbatasan Indonesia-Malaysia, yang di bawa oleh beberapa pelaku yaitu DY (35) dan DY(32). Dengan menggunakan dua mobil khusus pengangkutan barang.
Para petugas pengamanan perbatasan sendiri langsung menghadang para pelaku penyelundupan babi tersebut dan meminta surat-surat terkait barang yang di bawa.
Namun pelaku sendiri tidak memberikan suratnya karena memang tidak ada surat pengiriman barang tersebut.
Para pasukan pengaman perbatasan tersebut akhirnya mengkarantina babi-babi yang dibawa oleh para pelaku.
Menurut keterangan ada sekitar 2.200 kg babi, yang di bawa oleh para pelaku penyelundupan babi dari Malaysia.
Daging babi tersebut akan dipasarkan ke Kalimantan Barat oleh para pelakunya. Namun karena babi-babi itu tidak mempunyai surat izin maka akhirnya babi yang dibawa pelaku harus ditahan.
Menurut petugas sendiri bahan-bahan makanan yang dibawa terlebih itu berasal dari luar negeri maka harus ada suratnya.
Sehingga bisa diketahui lebih dalam tentang bahan-bahan yang hendak di pasarkan ke Indonesia.
Selain itu surat juga sudah menjadi peraturan sendiri yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Bila surat tersebut tidak ada maka barang tentu akan ditahan dan di karantina. (Arif purwanto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional