Narkoba Seberat 100 Gram Diamankan Polisi dari Salah Satu Penumpang Bus Tujuan Medan

Seorang penumpang bus dari daerah Aceh tujuan Medan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat. Menurut sebuah sumber pihak yang telah dijadikan tersangka dalam peristiwa ini adalah R (23), merupakan pembawa barang haram tersebut.


Sedangkan jumlah berat narkoba yang telah dibawa oleh pelaku adalah narkoba dengan ukuran 100 gram. Sebelumnya, kabar akan adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Medan sudah terdengar oleh pihak kepolisian.

Hingga akhirnya pihak kepolisian sendiri memeriksa bus dengan tujuan Aceh ke Medan. Hingga akhirnya pihak Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat berhasil mendapati penumpang yang kedapatan membawa narkoba.

Beruntung langkah dari pihak kepolisian pada kejadian kasus narkoba saat ini begitu cepat, sehingga pelaku bisa ditangkap.

Karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku ini pihak kepolisian akan mengenakan tuntutan hukuman paling lama 20 tahun.

Aceh memang masih menjadi produsen terbesar penghasil narkoba dan ganja, yang dijadikan bisnis oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Dari bisnis haram tersebut, para pelaku yang rata-rata merupakan kelompok ini bisa menghasilkan puluhan juta hingga milyaran rupiah.

Karena memang harga ganja di pasaran masih begitu tinggi, sehingga sangat menguntungkan untuk dijadikan bisnis. Namun pemerintah sendiri melarang pelaku pengedar, pengonsumsi, serta pemilik, narkoba. Karena narkoba sendiri sangat tidak baik bila dikonsumsi secara berlebihan. (Arif Purwanto)

Back To Top