Hak beragama sudah dijamin oleh konstitusi Negara Indonesia secara pasti dan tidak ada warga Negara yang mampu mengubah realitas yang ada. Beragama dan bernegara merupakan dua kutub yang harus dijalankan secara bersama sama karena keduanya sama sama sangat penting.
Berpolitik tanpa agama sama saja mencari sebuah tujuan dengan mata yang tertutup. Maka politik tanpa agama adalah buta.
Begitu juga degan agama yang tidak membutuhkan politik maka agama akan terkesan hampa karena tidak memiliki kekuatan untuk mengembangkanya.
Konteks pemisahan antara agama dan bernegara pernah diungkapkan oleh karl mark yang mengatakan bahwa agama adalah candu.
Bahkan ahli politik sekuler china pernah menganggap bahwa agama adalah racun dalam sebuah perjuangan bernegara.
Ditengah pro dan kontra dua pendapat itu, kita perlu berfikir jernih bahwa agama harus ditempatkan sebagai moral pendorong dalam kehidupan bernegara.
Pancasila kita juga tidak berkenan memisahkan agama dari konteks sebuah perjuangan bernegara.
Agama ditempatkan sebagai sebuah daya dorong dan energy dalam sebuah perjuangan berpolitik dan bernegara.
Jangan sampai karena pendapat bebera orang jadi terkecoh harus memisahkan Negara dengan agama.
Tidak mudah memang jika kita mau mengutamakan salah satu kutup itu. Disisi lain kita ingin berpolitik dan disisi lain kita juga ingin beragama secara merdeka.
Pancasila menempatkan agama secara merdeka untuk berkembang. Sedangkan bernegara juga mempunyai tempat yang merdeka.
Keduanya harus sama sama seimbang dalam pelaksanaanya, karena kultur masyarakat kitam juga secara sejarah menginginkan itu. (Gunarto)
Tag :
Berita Terkini,
Politik