TY merupakan seorang ibu berumur 20, adalah tersangka dari pembuangan bayi di perkebunan kopi. Bayi tersebut diketahui langsung dibuang oleh TY, setelah dilahirkan oleh TY, di kebun kopi 300 meter dari rumahnya.
Foto: Ilustrasi
Ty sendiri merupakan seorang warga dusun Tanjung laut, desa Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Dan sejauh ini sendiri polisi sudah memberikan status tersangka kepada TY, setelah pelaku mengakui perbuatannya.
Pada tanggal (15/3/17), polisi menggelar rekonstruksi, atau peragaan ulang perbuatan tersangka kepada sang bayi yang merupakan korban dari perbuatan tersangka.
Saat tersangka melakukan rekonstruksi tersangka nampak begitu tenang, dan tidak ada ekspresi sedih sedikitpun dalam raut muka tersangka.
Adegan demi adegan semua dilakukan dengan tenang dan santai, dari adegan ketika sedang melahirkan hingga adegan membuang bayi di kebun kopi.
Pembuangan bayi sendiri dilakukan oleh TY pada (10/3/17), dan kini TY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya telah membuang bayi TY dikenakan sebuah pasal 305 dan juga pasal 77 tentang perlindungan anak.
Selain itu TY juga dikenakan sebuah pasal 49 UU No 33, tentang penghapusan kekerasan pada rumah tangga. Dan ancaman hukuman yang akan diberikan kepada TY adalah 5 tahun. (Arif Purwanto)