Tentang Aturan Pajak Baru, Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji Angkat Bicara

Komisi XI anggota DPR RI M. Sarmuji angkat bicara tentang adanya peraturan baru yang hendak dibuat oleh pemerintah tentang perpajakan. Yang mana aturan itu diantaranya adalah penambahan pajak untuk objek berupa rumah yang tidak disewakan.


Selain dari pada dalam aturan pemerintah juga memungut pajak keuntungan kepada usaha-usaha wajib pajak. Hal ini semua dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan pajak yang lebih baik lagi.

Karena memang bila pendapatan pajak tinggi maka tentulah dampak positifnya akan dirasakan oleh negara. Karena memang pajak adalah suatu iuran dari wajib pajak kepada negara yang merupakan pendapatan negara.

Namun menanggapi dari pada aturan pemerintah anggota komisi XI DPR RI M. Sarmuji angkat bicara. Menurutnya ada baiknya pemerintah lebih memfokuskan kepada jumlah wajib pajak di Indonesia dahulu.

Karena memang jumlah wajib pajak atau eksistensi dari pada wajib pajak untuk membayar pajak masih lemah.

Dan pemerintah harusnya andil dalam masalah tersebut. Terkait dengan penambahan pajak untuk sebuah objek menurut Sarmuji kurang efektif. Karena penambahan pajak kepada objek pajak di satu sisi juga bisa memberatkan wajib pajak.

Dengan demikian M. Sarmuji menghimbau bahwa ada baiknya di tingkatkan terlebih dahulu tentang kesadaran wajib pajak kepada masyarakat.

Dan pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang enggan untuk melakukan kewajibannya tersebut.

Dengan demikian aturan pemberian pemahaman tentang pentingnya membayar pajak bisa membawa perubahan untuk Indonesia ke depannya. (Arif Purwanto)

Back To Top