Massa dari Luar Daerah Dilarang Datang Pada Saat Pilkada DKI

Upaya untuk memberikan ketenteraman untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sudah dilakukan menggunakan strategi pelarangan masa dari luar daerah untuk datang ke pilkada Jakarta putaran dua.


Pilkada putaran dua sendiri akan diadakan pada tanggal (19/04/17), yang mana dalam kapolri melarang adanya masa untuk mengawasi pilkada atau pun datang ke TPS.

Dengan adanya pengaman seperti ini diharapkan masyarakat yang diberikan hak untuk memberikan suaranya bisa lebih nyaman dalam memilih pemimpin yang mereka inginkan.

Serta tidak ada dorongan dan desakan-desakan dari pihak tertentu untuk memilih atau pun menggunakan hak suara mereka untuk salah satu pasangan calon tertentu.

Apabila massa luar daerah tetap bersikukuh datang ke dalam pilkada putaran dua ini maka polisi akan mengambil tindakan dan langkah politik tegas (Diskresi).

Pengambilan langkah dan tindakan mengikat semua anggota kepolisian sehingga masa dari luar yang ketahuan datang untuk mengawasi jalannya pilkada dengan ini masing-masing individu polisi mempunyai hak untuk melakukan tindakan diskresi.

Sejauh ini sendiri dalam rangka pengamanan dalam proses pilkada putaran kedua pasukan keamanan yang akan dikerahkan adalah sekitar 62 ribu dari kapolri dan juga TNI. Selain itu 10 ribu dari pasukan Mabes Polri, dan juga 25 ribu dari polda Metro Jaya juga akan turut disiagakan. (Arif Purwanto)

Back To Top