Industri migas Indonesia meminta adanya sebuah kepastian hukum dalam hal bisnis investasi migas. Hal ini tentulah bertujuan untuk melindungi hak dari pada investor yang tentunya untuk memberikan kenyamanan dalam melakukan bisnisnya.
Dalam hal ini pula para investor dan pembisnis dalam bidang migas sangat membutuhkan adanya kepastian hukum karena modal yang dikeluarkan untuk berinvestasi cukup besar.
Sehingga dengan adanya kepastian hukum ini sudah termasuk memberikan perlindungan hukum kepada para pengusaha.
Selain dari pada itu adanya pemberian kepastian hukum ini untuk meningkatkan sebuah iklim investasi.
Serta memberikan kemudahan untuk mempersatukan antara komitmen kepentingan dari pengusaha, dan kepentingan dari pemerintah.
Dalam hal ini tentulah penting untuk dilaksanakan guna memberikan jalan tengah antara pemangku kepentingan, antara kepentingan pemerintah dan kepentingan pengusaha.
Yaitu antara pemerintah yang memberikan kepastian hukum, dan juga pengusaha yang menunggu kepastian hukum. (Arif Purwanto)