GAPPRI Minta Pemerintah Tidak Korbankan Pabrik Rokok Lokal

Penyederhanaan tentang peraturan cukai untuk rokok nasional telah menimbulkan sebuah pendapatan angka untuk cukai rokok menjadi menurun. Pada tahun 2017 sendiri hasil dari pada cukai rokok yang didapatkan dari pengusaha rokok mencapai 6,9 triliun.


Angka ini sangat kecil bila dibandingkan dengan angka pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2016 yang mencapai 7,9 triliun.

Sehingga dengan demikian penurunan ini tentulah disebabkan adanya penyederhanaan layer yang dilakukan oleh pemerintah.

Sedangkan dari pada itu menurut para anggota GAPPRI sendiri adanya pengadaan layer haruslah bisa menyentuh kata adil.

Yaitu adil yang mendatangkan sebuah manfaat dan mendatangkan kerugian bagi pemerintah dan juga perusahaan.

Menurut Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) sendiri adanya layer tersebut haruslah bisa pro dengan para pengusaha rokok, yang sehingga bisa memajukan industri rokok nasional.

Karena dengan layer yang adil inilah membuka peluang besar untuk banyak orang yang nantinya juga bisa memulai industri rokok.

Namun berbeda halnya bila layer yang dikeluarkan oleh pemerintah begitu rumit dan juga berbelit dan bahkan menyulitkan para pengusaha, tentulah industri rokok tidak akan bisa berkembang.

Pihak GAPPRI sendiri menunggu keputusan dari pemerintah, apakah keputusan dari pemerintah pro dengan pengusaha atau tidak. Mampukah Indonesia seperti halnya Amerika yang melindungi dengan baik perusahaan-prusahaan rokok lokal yang mereka miliki? (Arif purwanto)

Tag : Bisnis, Nasional
Back To Top