Seorang remaja yang diketahui berinisial EHS (18), ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah diketahui dirinya melakukan sodomi kepada rekannya sendiri. Dia adalah BWP (16), yang merupakan temannya sendiri, dan juga sering sekali sholat berjama'ah di masjid dekat rumah korban.
EHS sendiri adalah seorang pemuda yang tinggal di gunung Sari, Wonokromo, Surabaya, sedangkan korban BWP, tinggal di Pulosari.
Pada saat dimintai keterangan di kepolisian pada (8/3/17), EHS sudah berulang kali melakukan hubungan mesum dengan temannya tersebut.
Dan hubungan mesum yang dilakukan oleh EHS dan BWP, terjadi di lantai atas masjid dekat rumah korban.
Kepada polisi juga EHS mengatakan, tidak pernah melakukan pemaksaan kepada BWP, serta tidak pernah mengiming-imingi apapun untuk melakukan perbuatan mesum.
Dan korban BWP sendiri mau begitu saja setelah diajak mesum oleh EHS, di lantai atas masjid dekat tempat tinggal korban.
Sejauh ini EHS mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya bukan satu dua kali melakukan pencabulan kepada korban.
Sebelumnya EHS juga sudah sering melakukan pencabulan dan tidak pernah sama sekali EHS memaksa, dan juga mengingim-imingi sebuah hadiah.
Karena korban sendiri merupakan anak di bawah umur, pihak kepolisian akan menuntut EHS dengan pasal perlindungan anak, yang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini EHS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel, setelah kasus memalukan tersebut tercium oleh pihak kepolisian. (Arif purwanto)