Polri Akan Laporkan Pemberian Pedang Emas dari Raja Arab Saudi ke KPK

Polri mengatakan akan segera melaporkan pemberian cenderamata dari pemerintah arab Saudi kepada komisi pemberantasan korupsi. Kepala bagian penerangan umum divisi humas polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sejatinya pemberian pedang itu untuk polri bukan untuk pribadi kapolri.


"Kalau berdasarkan undang undang maka batas minimal pelaporan adalah 30 hari. Demikian yang ditambahkan oleh kabag divisi humas polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Martinus berharap setelah pemberian pedang emas itu hubungan kepolisian Indonesia dan arab Saudi berjalan dengan baik.

Mengingat kita menghadapi angka kriminalitas yang cukup tinggi. Kita berharap hubungan Indonesia dan arab Saudi menjadi semakin baik terutama dalam masalah pertukaran data kriminal. Ujar dia.

Perlu komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas tugas kepolisian untuk mendukung tugas polri.

Martinus menambahkan dalam sebuah kerja sama yang terpenting adalah jalinan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi. Begitu juga dengan kerja sama polri dan pemerintah arab Saudi.

"Jadi nanti akan kita lakukan, hal ini seperti bidang yang telah ditentukan seperti narkoba atau pun masalah pemalsuan mata uang"

Seperti diketahui bahwa polri mendapatkan pedang emas dari kerajaan arab Saudi.pedang itu diserahkan oleh kepala kedutaan besar arab Saudi di Jakarta Usamah bin Abdullah Ayubiyi sebagai cenderamata.

Mengingat pertimbangan dari berbagai aspek tentang hubungan polri dan kerajaan arab Saudi tentu ini adalah hal yang sangat baik.

Polri saat ini sedang giat - giatnya melakukan reformasi dalam tubuhnya sehingga jika Negara lain pun ikut mendukung maka akan semakin memantapkan kerja kerja polri.

Peningkatan layanan polri juga bisa dilakukan dengan peningkatan kerja sama dengan Negara lain asalkan masih dalam koridor polri.

Perlunya sinergi antar lembaga Negara diluar Negara sendiri tentu menjadi sangat baik dan membangun untuk polri kedepannya. (Gunarto)

Back To Top