Kisah Seorang Nenek Digugat 1,8 Miliar oleh Anak Kandungnya Sendiri

Surga di telapak kaki ibu. Pepatah yang sering di dengung-dengungkan orang ketika menyangkut tentang seorang ibu dan anak. Seorang ibu yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya oleh seorang anak maupun oleh anggota keluarga yang lain.

Kala Ikatan Keluarga Hancur Berkeping

Berkah dan doa seorang ibu adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak dari sikap seorang anak kepada ibunya.

Namun terkadang ada saja kejadian kejadian atau kasus kasus yang membawa miris hati karena kelakuan seorang anak kepada ibunya.

Ada banyak cerita yang sudah terjadi dari marahnya seorang ibu hingga si anak menuai azab atau bencana yang tidak ia duga.

Itu juga terkadang tidak membuat seorang anak jera karena kejadian kejadian yang telah ada dimasa lalu.

Seperti kasus yang menimpa seorang nenek tua berumur 83 tahun yang harus menjadi pesakitan karena ulah anak kandungnya sendiri.

Kejadian ini terjadi di daerah Garut, dimana nenek Siti Rohaya digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai 1,8 miliar.

Padahal nenek itu hanya mempunyai hutang 20 juta kepada anaknya sendiri, itupun ia berhutang untuk membiayai hidupnya dan anak anaknya.

Ia digugat untuk mengembalikan hutang beserta bunganya senilai 1,8 miliar akibat anak yang tidak terima karena ibunya tidak juga mengembalikan hutang dan menuntut ke pengadilan.

Bupati Purwakarta yang menjadi penengah dan mediator dalam kasus ini menyesalkan kejadian ini. Ia mengungkapkan hal ini seharusnya tidak terjadi.

Nenek Rohaya memberikan kuasa kepada bupati Purwakarta untuk memberikan uang senilai 20 juga itu kepada anaknya. Ia berharap semoga anaknya mau mencabut dan memaafkan ibunya karena telah berhutang kepadanya. (Gunarto)

Back To Top