Kematian sudah menjadi ketentuan tuhan yang maha esa. Tidak ada yang tau pasti tentang datangnya kematian itu. Namun ada saja fitnah atau gosip di media sosial yang beredar bahwa orang yang mendukung penista agama tidak boleh di sholatkan.
Padahal dukungan dan pilihan dalam pilkada itu adalah hal yang wajar dan seyogyanya dihormati oleh setiap orang dalam era keterbukaan demokrasi sekarang ini.
Pilihan politik sudah menjadi luar biasa mana kala bila setiap orang mampu menggunakan hak pilihnya dalam pilkada tanpa intervensi dan dorongan dari orang lain.
Tetapi ada saja isu yang beredar saat pilkada sekarang ini. Seperti pilkada yang sedang berlangsung di Jakarta. Seperti informasi terkait jenazah almarhum nenek Hindun Bin Raisan (78) warga RT 09 RW 05, kelurahan karet kecamatan Setia Budi Jakarta.
Ketua RT 09 RW 05 Abdul Rahman mengatakan tidak benar informasi yang berkembang di media bahwa jenazah almarhum di tolak di sholatkan di Mushola Al Mukminun karena perbedaan pilihan politik.
Ia mengungkapkan, jenazah di shalatkan di rumah karena memang kondisi waktu dan cuaca saat itu yang kurang memungkinkan.
"Almarhum meninggal pukul 13.30 WIB. Prosesi pemandian dan pengkafanan pukul 17.30. jadi waktunya mepet jelang magrib dan kondisinya hujan," ujarnya kepada republika.co.id di kediamannya.
Setelah mengetahui nenek Hindun meninggal Selasa (7/3), ia yang saat itu sedang bekerja langsung meminta bantuan warga seadanya kepada keluarga almarhum.
Setelah pulang ia beserta sekretaris RT, menyiapkan berbagai kebutuhan pemakaman mulai surat menyurat, menggerakkan warga dan melakukan prosesi pemakaman.
Itulah keadaan kita pada saat itu. Jadi bila ada yang mengatakan bahwa nenek Hindun tidak di shalatkan karena perbedaan politik itu sangat tidak benar.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang melihat berita itu di media agar tidak terkecoh dan terprovokasi dengan berita berita yang beredar.
Kita sebagai warga yang baik harus mampu memilih pemimpin yang kita anggap baik jangan mudah terprovokasi dengan tipu muslihat saat kampanye maupun saat pemilihan kepala daerah. (Gunarto)