Ribut - ribut masalah status terdakwa Basuki Cahaya Purnama seperti yang dituduhkan pelapor telah berimbas juga kepada parlemen. Empat fraksi di DPR mendukung dan mengeluarkan hak angketnya karena status terdakwa yang disandang oleh Basuki Cahaya Purnama.
Hal ini tentu berimbas pada kinerja gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan tugas sehari hari. Hal inilah yang mendorong wakil gubernur DKI Jakarta Jarot Syaiful Hidayat tidak banyak berkomentar.
Jarot mengatakan nanti pihaknya akan mempertanyakan mengapa ada hak angket DPR dan mempertanyakan dasar hukum dari hak angket itu, sedangkan di lain sisi Kementrian Dalam Negeri sudah menyerahkan kembali jabatan Basuki Cahaya Purnama kepadanya.
Jarot menyayangkan tindakan DPR RI yang terlalu cepat mengambil sikap terhadap isu yang berkembang yang berkedok status terdakwa dari gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama (Ahok).
Sebelumnya telah diberitakan dan beredar kabar bahwa fraksi partai gerindra, fraksi partai PAN, fraksi partai PKS, dan fraksi partai demokrat bermaksud akan mengajukan hak angket terhadap saudara Basuki Cahaya Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.
Untuk memenuhi syarat syarat hak angket tersebut fraksi fraksi dari partai pendukung hak angket tersebut mengumpulkan anggota anggotanya di parlemen untuk mendukung hak angket tersebut. Hal ini tentu wajar adanya.
Untuk memenuhi syarat syarat hak angket tersebut fraksi fraksi dari partai pendukung hak angket tersebut mengumpulkan anggota anggotanya di parlemen untuk mendukung hak angket tersebut. Hal ini tentu wajar adanya.
Bila kita melihat perkembangan kasus dari saudara Basuki Cahaya Purnama yang memang sangat tidak adil.
Bagaimana tidak, sebagai terdakwa dirinya masih dapat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta sedangkan menurut undang undang jika seorang pejabat sudah berstatus sebagai terdakwa tentunya secara otomatis harus berhenti atau diberhentikan.
Bagaimana tidak, sebagai terdakwa dirinya masih dapat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta sedangkan menurut undang undang jika seorang pejabat sudah berstatus sebagai terdakwa tentunya secara otomatis harus berhenti atau diberhentikan.
Hal ini tentu menimbulkan reaksi yang berlainan dikalangan masyarakat maupun dikalangan pemerintahan sendiri. Hak angket sendiri dilakukan juga atas desakan masyarakat yang menilai bahwa telah terjadi ketidakadilan didalam proses penetapan kembali Basuki Cahaya Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.
Rakyat juga harus mengawal jalannya hak angkel DPR tersebut sebagai wujud kita sebagai warga Negara yang baik. Yang lucu lagi mendagri tidak mau berkomentar jauh tentang hal ini. Ini tentu menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. (Gunarto)