Rancangan undang-undang (RUU), pemilu dalam hal ini adalah himpunan peraturan yang akan digunakan dalam pemilu tahun 2019.
Sehingga menurut wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, rancangan dari pada undang-undang pemilu haruslah selesai pada 2017 ini. Bila tidak maka akan sangat mengganggu tahapan persiapan pemilu yang lain.
Sehingga apabila proses tahapan RUU sudah selesai langsung bisa mengerjakan struktur pekerjaan yang belum dikerjakan menjelang pemilu.
Selain dari pada itu pada Juni juga ada tahapan pemilu yang harus diikuti oleh semua partai politik.
Yaitu sebuah verifikasi partai politik yang akan maju ke dalam laga pemilu 2019, dan bagi partai politik yang belum ter-verifikasi maka tentu tidak diperbolehkan untuk mengikuti pemilu pada tahun 2019.
Sehingga upaya dari percepatan RUU ini sendiri tidak lain diungkapkan oleh Taufik Kurniawan demi kelancaran pemilu 2019 sendiri.
Bila waktu RUU pemilu terus berlarut dalam penyelesaiannya, maka tentulah akan sangat berpengaruh bagi kelancaran kelangsungan pemilu 2019.
Dan Taufik menuturkan di tahun 2017 ini adalah tahun yang harus dijadikan sidang terakkhir RUU pemilu 2019. Dengan demikian kelancaran pemilu 2019 bisa direalisasikan, dan pemilu bisa diadakan tepat pada waktunya. (Arif Purwanto)
Tag :
Nasional