Acara rapat pemegang saham PT Garuda Indonesia telah dilaksanakan pada Rabu (12/4), dengan sebuah agenda salah satunya adalah pergantian direksi. Namun dalam rapat tersebut ada sebuah hal kejanggalan menurut pengamat Alvien Lie, mengingat dalam rapat pergantian direksi tersebut tidak ada direktur operasional dan juga direktur pemeliharaan pesawat atau pun direktur Maintenance.
Sehingga inilah yang menjadi kejanggalan dalam rapat pemegang saham yang diadakan oleh PT Garuda Indonesia ini.
Sedangkan dari pada itu menurut Alvin apabila direksi GA tidak menghadirkan direktur operasi maka AOC 121 001 batal demi hukum, dan GA harus dihentikan karena tidak sesuai dengan persyaratan CASR 121.
Dan bila tersebut terus dilakukan tanpa mengindahkan peraturan yang sudah dibuat dan disepakati tentulah hal tersebut tidak valid.
Dan susunan direksi tersebut tentulah tidak akan diakui oleh hukum, mengingat dalam strukturnya ada unsur-unsur yang tidak tetap dengan peraturan.
Sehingga bila struktur yang tanpa direktur oprasi dan direktur pengelolahan pesawat tersebut diteruskan maka akan tetap batal di mata hukum.
Adapun struktur yang saat ini sudah dibuat adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Pahala Nugraha Mansury
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Helmi Imam Satriyono
Direktur Layanan:Nicodemus P Lampe
Direktur Produksi:Puji Nur Handayani
Direktur Marketing dan TI: Nina Sulistyowati
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum:LinggarsariSuharso
Direktur Kargo: Sigit Muhartono