Dugaan keterlibatan dari ketua DPR RI Setya Novanto dalam sebuah kasus korupsi dana pembuatan kartu penduduk berbasis elektronik (E-KTP), membuat KPK memberikan sebuah keputusan cekal Setnov untuk keluar negeri.
Sedangkan untuk kasus E-KTP sendiri diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,3 triliun.
Dan adanya pencegahan dari pada Setnov dikarenakan KPK sendiri mengamalkan udang-undang yang telah berlaku di Indonesia.
Sehingga bila memang KPK mencabut status pencegahan Setnov untuk keluar negeri maka akan menjadi pelanggaran.
Meski demikian ada saja anggota DPR yang masih kontra dengan keputusan yang diberikan KPK tersebut.
Salah satunya adalah Fahwi Hamzah yang mengatakan pencegahan Setnov ke luar negeri hanya akan menghambat aktivitas pekerjaan DPR RI.
Setnov adalah ketua dalam lembaga tersebut, sehingga dalam hal ini Fahri akan menyampaikan nota ketidak-sepahaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan untuk anggota DPR yang lainnya juga ada yang pro yang tujuannya adalah untuk kelancaran proses hukum. (Arif Purwanto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional