Reformasi agraria menjadi harapan bagi masyarakat yang tidak mempunyai tanah. Pemerintah membagikan tanah sesuai dengan fungsinya. Dalam UU No. 5 Tahun 1960 disebutkan bahwa Negara bukan pemilik tanah tetapi Negara hanya sebagai regulator Kebijakan Pertanahan.
Undang undang ini merupakan pengejawantahan dari undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 33.
Di mana bumi, air dan segala yang ada di atasnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Namun saat ini pemerintah masih belum mempunyai skema khusus untuk redistribusi aset yang merupakan salah satu program dari reformasi agraria.
Skema ini akan didetailkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan lembaga yang berwenang kemudian diajukan kembali ke presiden.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, Kementrian ATR masih akan mendetail-kan jumlah lahan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok.
Peta lahan yang diberikan oleh kmentrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) pun masih harus dirinci sehingga terlihat betul lahan sebelah mana yang akan di redistribusikan.
Sampai saat ini pemerintah masih belum memiliki system yang baku dan jelas terhadap rencana redistribusi lahan.
Masyarakat juga tidak banyak yang tau bahwa pemerintah akan membagikan tanah - tanah yang terlantar.
Perlu pengkajian yang mendalam jika pemerintah ingin benar benar melakukan reformasi agraria secara konsisten dan menyeluruh.
"kita masih harus lihat betul kondisi lapangan seperti apa. Kita harus lihat lebih dulu tanahnya dimana, kemudian sistem pembagiannya bagaimana dan kepada siapa ini akan diberikan" kata Sofyan di istana merdeka kemarin.
Sebelumnya presiden mengintruksikan kepada jajaranya untuk segera melakukan redistribusi lahan agar kesejahteraan rakyat tercapai. (Gunarto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional