Dalam RAPBN 2018 yang telah dilakukan oleh presiden dan juga jajaran nya yang diantaranya adalah membicarakan penguatan ekonomi dan juga pembangunan infrastruktur. Upaya untuk menguatkan ekonomi guna pembangunan infrastruktur dengan merata ini dilakukan dengan langkah penyederhanaan regulasi.
Namun berdasarkan keputusan MK yang mana mengatakan bahwa menteri tidak bisa menghapus kebijakan daerah atau perda. Yang berwenang menghapus kebijakan daerah ataupun perda adalah kepala daerah itu sendiri.
Menanggapi hal ini Jokowi juga menghormati keputusan MK yang menguji isi undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Tetapi yang harus dipahami oleh semua pihak menurut Jokowi adalah bahwa pihaknya akan terus melakukan perzininan dan juga daya upaya untuk menyederhanakan aturan regulasi.
Sehingga dengan penyederhanaan regulasi bisa lebih memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Karena mengingat aturan regulasi daerah yang saat ini berjalan sendiri masih sangat berbelit dan juga sangat menyulitkan para investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan penyederhanaan aturan regulasi ini tidak lain ditujukan untuk bangsa Indonesia, karena bila banyak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia maka ekonomi negara akan jauh lebih menguat. Sehingga pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan ekonomi rakyat bisa disegerakan.
Bila memang ekonomi negera itu sendiri sudah menguat maka percepatan pembangunan di negara Indonesia akan bisa dipercepat, sehingga kita semua akan menyaksikan Indonesia yang lebih maju lagi pada masa yang akan datang. (Arif Purwanto)
Tag :
Berita Terkini