Di hari nyepi 1 saka 1939 yang jatuh pada hari ini (28/3/17), para narapidana yang beragama hindu mendapatkan remisi. Remisi ini menurut penjaga lapas merupakan hal-hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi para pemeluk agama hindu.
Dengan adanya remisi ini sendiri diharapkan mudah-mudahan bisa menjadi sarana untuk introspeksi dan juga mengembalikan kesadaran tentang kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh para narapidana.
Pembagian remisi sendiri terbagi menjadi dua yaitu remisi tipe RK-1, yaitu remisi yang diberlakukan untuk narapidana yang tetap menjalankan hukuman setelah selesai mengikuti remisi.
Sedangkan ada remisi tipe RK-2, yaitu remisi yang dikenakan untuk para narapidana yang bebas setelah mengikuti masa remisi yang sudah dijalankan.
Sejauh ini sendiri ada sekitar 531 nara pidana yang menerima remisi pada Hari Raya Nyepi 1 saka 1939 tersebut.
Dari total keseluruhan jumlah nara pidana yang beragama hindu yang berjumlah 1.175, dan untuk jumlah paling banyak lapas yang memberikan remisi kepada para narapidana yang beragama Hindu adalah terletak di Bali, yaitu kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di Bali. (Arif Purwanto)
Tag :
Berita Terkini,
Nasional