Mensos mengatakan pihaknya sangat bisa optimis untuk bisa merehabilitasi para pecandu-pecandu narkoba yang ada di Indonesia. Yaitu melalui sebuah wadah yang berupa Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), namun dalam sejauh ini sendiri pihaknya mampu merehabilitasi dalam satu semester atau pun 6 bulan sebanyak 16.000 penderita.
Sehingga dalam setahun pihak mensos sendiri bisa merehabilitasi para pecandu narkoba sebanyak 32.000. Namun yang menjadi maslaah saat ini adalah ketidak adanya dana untuk memulai program rehabilitasi tersebut.
Sehingga angka rehabilitasi yang dilakukan masih cendrung rendah mengingat jumlah pencadu yang ada di Indonesia selalu bertambah setiap tahunnya.
Dan tidak hanya itu pengguna ataupun pecandu narkoba tidak berasal dari kalangan anak muda dan tua, namun juga anak-anak.
Di dalam tahun 2017 sendiri data rehabilitasi hanya 2.500 untuk rehabilitasi rawat inap, dan 12.900 untuk rawat jalan.
Hal tersebut dikarenakan dana yang menajadi hal penting untuk menggerakan guna mencapai perehabilitasian kepada para pecandu narkoba hingga mencapai angka 32.000 pertahun.
Dan pihak Mensos sendiri juga meminta kepada pemerintah agar program rehabilitasi untuk para pecandu narkoba juga didanai melalui APBN untuk memperlancar penjalanan program.
Karena saat ini sendiri menurut sebuah data ada sekitar 5,8 juta jiwa yang sudah menjadi pecandu narkoba di Indonesia.
Dan dana yang dihabiskan untuk keperluan narkoba itu sendiri menurut data adalah sekitar 72 terliun.
Sehingga menurut mensos sendiri Indonesia adalah merupakan negara yang sudah darurat narkoba, sehingga penanganan yang akurat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah penambahan jumlah pecandu narkoba yang ada di Indonesia.
Sehingga para pecandu yang mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi bisa kembali ke kehidupan sosialnya, dan turut membangun peradaban Indonesia kelak. (Arif Purwanto)
Tag :
Nasional