Dalam penyambutan hari buruh internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2017, konfederasi persatuan buruh Indonesia akan melakukan demonstrasi. Meskipun sebelumnya sendiri menteri tenaga kerja telah mengeluarkan surat keputusan B.122/M.Naker/PHIJSK-KKHI/IV/2017.
Dalam surat tersebut menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan untuk mengajak para buruh dalam hari buruh internasional untuk aksi sosial dan dialog bukan aksi masa.
Dengan demikian pihak kementerian ketenagakerjaan sendiri sangat menolak bila nantinya para buruh dalam hari buruh tetap melakukan aksi demonstrasi.
Namun pihak buruh yang terhimpun dalam konfederasi persatuan buruh Indonesia ini tetap akan melakukan sebuah demonstrasi dengan masa 50 ribu lebih.
Bahkan KPBI juga akan mengajak elemen masyarakat, buruh, mahasiswa untuk juga melakukan aksi dalam hari buruh internasional nanti.
Mengingat aksi sosial dan dialog tidak efektif untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah. Karena dalam dialog sendiri pemerintah in-konsisten dengan ucapan dan tindakan yang sudah disepakati oleh buruh dan pemerintah itu sendiri.
Peraturan menteri nomor 78 tahun 2015 adalah salah satu bentuk inkonsistensi dari pada pemerintah yang sebelumnya telah melakukan dialog dengan buruh.
Akhirnya pemerintah membuat Peraturan Pengupahan No. 78/2015, yang tidak melibatkan buruh sama sekali. Sehingga dengan demikian pengupahan yang tertera dalam PP pengupahan no 78/2015 itu adalah bentuk nelobralisme dari Jokowi menurut KPBI.
Dalam aksi masa nantinya peraturan pengupahan no 78/2015 juga nantinya akan dituntut oleh konfrederasi persatuan buruh Indonesia.
Selain itu ada alasan lain mengapa KPBI tetap melakukan demonstrasi pada hari buruh internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2017.
Yaitu untuk menghormati buruh-buruh Amerika yang pada tahun 1886, yang menuntut perubahan jam kerja 16 jam menjadi 8 jam. Nantinya, jam kerja 8 jam juga akan menjadi salah satu tuntutan KPBI dalam melakukan aksinya. (Arif Purwanto)