Plagiat dalam sebuah karya merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang tidak terpuji. Karena dapat merugikan orang yang membuat suatu karya. Baik itu ilmiah maupun tidak ilmiah. Plagiat dapat dipidanakan maupun dapat dituntut secara perdata.
Di Indonesia sendiri kasus kasus plagiat banyak dilakukan oleh kalangan akademisi dan orang orang di bidang entertainment. Sayangnya di Indonesia belum ada kekuatan undang - undang yang benar - benar dapat menjamin sebuah karya untuk tidak di plagiat.
Di luar negeri seperti Amerika Serikat, undang - undang plagiat sudah ada dan diterapkan secara tegas. Hak kekayaan intelektual diakui sebagai hak dasar dari sebuah karya untuk tidak di plagiat.
Namun tetap saja kasus - kasus plagiat di negeri paman sam masih saja terjadi. Seperti kasus Ed Sheeran.
Ed Sheeran akhirnya sepakat membayar USD 20 juta untuk mengakhiri kasus plagiasi di lagu photograph. Ed dituntut oleh Thomas Leonard dan Martin Herrington karena dianggap telah menjiplak musik dari lagu amazing ciptaan mereka.
Surat putusan ditandatangani oleh hakim James Selman dipengadilan California pada senin 10 April 2017. Surat tersebut menyatakan kasus dibatalkan setelah kedua belah pihak mencapai persetujuan seperti di lansir dari the telegraph.
Photograph adalah lagu Ed Sheeren dari album x (multiply) yang dirilis pada 11 mei 2015. Sementara lagu amazing dirilis oleh Matt Cardle pada 19 Februari 2012.
Matt adalah jawara the x factor seri ke tujuh di inggris yang sangat melegenda dan menarik para peminat dari seluruh Indonesia.
Sebelumnya Sheeren tidak berniat memplagiat lagu ini namun ia merasa hanya ada kesamaan lirik pada lagu awal. Ia sendiri tidak menyangka ia akan digugat kepengadilan California. Ia sendiri sempat meminta maaf kepada pencipta lagu ini karena telah memplagiat lagu ini. (Gunarto)
Tag :
Internasional,
Musik