Hukuman Seumur Hidup Menanti Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Medan

Tindak perbuatan pidana sadis telah terjadi di jalan Milala Simpang Jalan Gardu, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan membakar rumah, yang di dalam rumah tersebut terdapat keluarga.


Seperti dilansir suara.com, kebakaran tersebut telah menewaskan Marita Sinuhaji (58), Franki Ginting (30), Selvi (5), serta Kristin (3).

Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengatakan pembunuhan dengan cara pembakaran tersebut memang dilakukan dengan sengaja.

Kebakaran yang telah merengggut nyawa dari keluarga yang berada di rumah terbakar itu sendiri memang dilakukan dengan secara sengaja.

Lebih jauh lagi, Kapolda mengatakan bahwa dalam kasus pembakaran rumah dengan cara sengaja ini menurut hasil penyidikan ada 9 tersangka.

Namun pihak kepolisian sendiri baru bisa menemukan dan menangkap 5 orang tersangka yaitu NG, MG, CNB, JMG dan RSG.

Sedangkan untuk 4 tersangka lain sudah didapatkan data dirinya dan sudah masuk ke dalam status data pencarian orang (DPO).

Akibat dari perilaku yang dilakukan oleh pelaku pembakaran rumah dengan secara sengaja ini tersangka diancam dengan Pasal 340, 338 jo Pasal 187 KUH Pidana, dan hukuman maksimal seumur hidup. (Arif Purwanto)

Tag : Nasional
Back To Top