Kritik Terhadap Pemerintah yang Berikan Status IUPK Kepada Freport

Adanya gejolak berupa status PT. Freeport, antara pihak Freeport dan juga pemerintah yang hingga akhirnya diakhiri dengan keputusan pemerintah yang mengeluarkan status IUPK sementara kepada PT Freeport.


Menurut Rofi Munawar yang merupakan anggota komisi VII DPR RI mengatakan pemberian status UIPK kepada Freport adalah hal yang diskriminatif.

Mengingat tidak adanya status IUPK yang tertulis di dalam undang-undang minerba. Sehingga dengan ini Rofi sedikit tidak setuju dengan keputusan presiden memberikan status IUPK sementara untuk bisa mengekspor konsentrat.

Sedangkan status kontrak yang ada di undang-undang minerba sendiri hanya meliputi KK, IUPK dan juga IUP.

Apabila status IUPK terus dilanjutkan dan diberikan kepada Freeport maka akan terjadi cacat hukum dalam status kontrak antara pemerintah dan juga PT. Freeport.

Sehingga dengan ini Rofi juga mengharapkan adanya sbeuah status yang jelas untuk Freport agar tidak ada cacat hukum dalam masalah ini.

Dan sebagai pemerintah juga seharusnya bisa mengambil langkah yang arif untuk bisa mencari jalan tengah sehingga tidak ada yang bisa dirugikan ataupun merasa didiskriminasi dalam hal ini.

Karena keadilan di dalam negara yang berazazkan pancasila haruslah bisa dipegang dengan teguh untuk memberikan maslahat kepada umat. (Arif Puwanto)

Tag : Nasional
Back To Top